MAKALAH FIQIH 2
Pengertian Riba dan Ruang Lingkupnya
Dosen Pengampu : Zaini Miftah,MA
DISUSUN OLEH KELOMPOK 4 :
1. Siti Muallifah
2. Auliya iryani firdaus
3. A. muzzaki ihsan
4. Evi fadhilatul Hidayah
FAKULTAS TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAI SUNAN GIRI BOJONEGORO
Jl. Jend A Yani No 10 Jambean – Sukorejo Bojonegoro
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan rahmat kepada kita semua, sehingga kita mampu menyelesaikan tugas pembuatan makalah Fiqih ini, sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.
Kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penggarapan makalah ini, kepada dosen pengampu kami Bapak Zaini miftah, MA. Sehingga kami mampu melaksanakan tugas mata kuliah ini.
Kami juga memohonkan maaf kepada semuanya apabila dalam makalah yang kami buat ini, karena masih terdapat banyak sekali kekurangan-kekurangan, lebih-lebih mengenai referensi. Untuk itu kami kelompok empat sangat menunggu kritik maupun saran dari semua pembaca agar kedepannya kami bisa membuat makalah yang lebih baik lagi.
Bojonegoro, 22 Februari 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB 1 PENDALUAN
A. LatarBelakang 3
B. RumusanMasalah 3
C. Tujuan 3
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba 4
B. Hukum Riba 4
C. Dalil Pengharaman Riba dalam Al Qur’an dan Hadist 5
D. Macam – macam Riba 7
E. Faktor Penyebab diharamkan Riba 7
F. Perbedaan Sistem Riba dan Bagi hasil 8
G. Praktik Riba Di zaman Modern 8
H. Dampak dari Riba 10
BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan 11
B. Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Riba merupakan suatu tambahan lebih dari modal asal, biasanya transaksi riba sering dijumpai dalam transaksi hutang piutang dimana kreditor meminta tambahan dari modal asal kepada debitur. tidak dapat dinafikkan bahwa dalam jual beli juga sering terjadi praktek riba, seperti menukar barang yang tidak sejenis, melebihkan atau mengurangkan timbangan atau dalam takaran.
Riba sendiri sudah ada sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Seluruh fuqaha sepakat bahwasannya hukum riba itu adalah haram, berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan al-Hadis.
B. RumusanMasalah
1. Apakah pengertian riba itu ?
2. Apa hukum riba ?
3. Apakah ada dalil untuk pengharaman Riba ?
4. Apa macam macam Riba ?
5. Apakah faktor penyebab di haramkan Riba ?
6. Apa perbedaan dari Riba ( Bunga ) dan Bagi hasil ( nisbah ) ?
7. Bagaimana praktik Riba dizaman Modern ?
8. Bagaimana Dampak dari Riba ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Pengertian Riba
2. Untuk mengetahui Hukum Riba
3. Untuk mengetahui dasar dalil pengharaman riba
4. Untuk mengetahui macam macam dari riba
5. Untuk menetahui faktor penyebab diharamkan Riba
6. Agar dapat membedakan Riba ( bunga ) dan bagi hasil (nisbah)
7. Agar mengetahui praktik riba dizaman modern
8. Agar dapat mengetahui dampak dari riba
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Secara etimologis (bahasa), riba berarti tambahan (ziyâdah) atau
berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat
menerimanya.
Adapun menurut istilah syariat para fuqahâ sangat beragam dalam mendefinisikannya, diantaranya yaitu :
Menurut Al-Mali Riba artinya adalah “akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya”
Menurut Abdurrahman Al jaiziri , yang dimaksud dengan Riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.
Syaik Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
B. Hukum Riba
Riba itu haram. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan riba, Demikian pula hadis-hadis yang menerangkan larangan riba dan yang menerangkan siksa bagi pelaku riba. Hukum riba haram sebagaimana firman Allah SWT yang artinya : “bahwasanya jual-beli itu seperti riba tetapi Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Q.S Al Baqarah, ayat 275). Dalam hadis, tentang larangan riba dinyatakan : Nabi Muhammad SAW. bersabda yang artinya :
Dari Jabir R.A ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang suka makan riba, orang yang jadi wakilnya, juru tulisnya, orang yang menyaksikan riba. Kemudian Rasulullah bersabda : “mereka semuanya sama”. (dalam berlaku maksiat dan dosa).
C. Dalil Pengharaman Riba dalam Al-Qur’an dan Hadits larangan Riba
• Al-Baqarah : 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S Al-Baqarah: 275)
• Al-Baqarah : 276
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Q.S Al-Baqarah: 276)
• Al-Baqarah : 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.S Al-Baqarah: 278)
• Al-Imran : 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba. (Q.S Al-Imran: 130)
• Hadits Abu Daud No. 2895
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Simak], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya.
D. Macam – macam Riba
Riba itu ada empat macam, yaitu :
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama riba utang-piutang terbagi menjadi dua yaitu :
a. Riba Qardli adalah suatu manfaat yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) atau utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.
b. Riba Jahiliyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang ditentukan.
Sedang kelompok kedua riba jual-beli, ada dua macam yaitu:
a. Riba Fadhli adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.
b. Riba Nasî’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribâwi yang dipertukarkan dengan jenis barang.
c. Riba Yad adalah transaksi yang tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran atau ketika seseorang berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.
E. Faktor Penyebab diharamkan Riba
1. Tidak merugikan orang-orang yang sedang kesusahan, karena dengan adanya riba seseorang yang mengalami kesulitan justru semakin susah.
2. Sama dengan mengambil hak orang lain
3. Mendapat laknat dari Allah SWT.
4. Neraka ancamannya
5. Termasuk perbuatan syetan yang keji
6. Memperoleh harta dengan cara yang tidak adil.
F. Perbedaan Sistem Riba ( Bunga ) dan Bagi Hasil ( Nisbah )
• Bunga dan Nisbah
Di dalam praktik riba, keuntungan yang diambil dari simpan pinjam disebut sebagai suku bunga. Penetapan atau pemastian suku bunga dibuat pada waktu awal akad pinjaman dengan tujuan untuk selalu mencari keuntungan. Sementara itu keuntangan dari sistem bagi hasil itu disebut Nisbah. Penentuan nisbah dilakukan padabwaktu awal akad pinjam dengan asumsi untung rugi yang akan didapat.
Besaran Suku Bunga dan Nisbah
Besaran suku bunga dilihat berdasarkan jumlah pinjaman. Seementara itu, Besaran nisbah dilihat berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran Suku Bunga dan Nisbah
Pembayaran suku bunga tetap seperti yang telah disepakati tanpa pertimbangan tanpa mempedulikan apakah peminjam sedang merugi atau tidak. Sementara itu, besaran pembayaran nisbah tergantung proyek yang sedang dijalankan oleh peminjam. Apabila peminjam merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama.
G. Praktik Riba di Zaman Modern
Belakangan ini praktik riba telah mengalami modifikasi dan modernisasi pada pengaplikasian ke kehidupan sehari-hari. Biang penghancur ekonomi ini sedang merayap masuk ke dalam kehidupan manusia dan mulai menggerogoti perekonomian secara diam-diam. Untuk itu, Anda perlu tahu apa-apa saja riba pada zaman modern ini, antara lain:
Penggadaian
Salah satu di antara ragam bentuk riba yang telah mengalami modifikasi serta modernisasi adalah penggadaian. Anda perlu tahu bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba, yang mana pihak penggadaian akan memanfaatkan barang gadai dan mengambil keuntungan atas barang gadai tersebut.
Imam Syafi’i pernah meriwayatkan perihal pemanfaatan barang gadai sebagai berikut. “Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggung jawabnya pula kerugian.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba yang telah mengalami modifikasi.
Kartu Kredit
Hampir setiap orang di dunia ini kenal dengan kartu kredit. Kartu kredit merupakan salah satu alat transaksi jual beli. Apabila Anda menggunakan kartu ini, Anda akan mendapatkan pinjaman uang kepada pihak penerbit kartu kredit. Setiap bulannya atau dalam tempo waktu tertentu sesuai kesepakatan, pengguna kartu kredit wajib membayarkan tagihan kartu kredit tersebut.
Jika Anda mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka Anda akan mendapatkan penalty atau denda. Penalty atau denda ini termasuk praktik riba. Selain itu, ketika Anda sudah menyetujui persyaratan penerbitan kartu kredit seperti ini, berarti Anda juga telah berdosa.
Sebagai solusi, Anda dapat menggunakan kartu debet. Kartu debet akan menyewa jasa transfer atas tagihan Anda. Apabila Anda menggunakan kartu debet, maka pihak penerbit kartu debet akan memotong jumlah tagihan pada dana yang tersedia di dalam tabungan Anda.
Tukar tambah emas
Tukar tambah emas merupakan salah satu bentuk riba yang telah mengalami modifikasi. Pada hakikatnya ketika melakukan tukar tambah emas baru dengan emas lama, tidak melihat fisik emas lama serta harga jual yang didapatkan atasnya. Dengan begini, Anda akan merugi. Jika Anda ingin melakukan tukar tambah, sebaiknya dengan jenis emas yang sama misalnya emas baru dengan emas baru.
Selain tukar tambah emas, jual beli mas secara online termasuk ke dalam praktik riba. Hal ini karena jual beli emas online tidak direkomendasikan. Eksekusi jual beli mas dianjurkan untuk dilakukan secara tatap muka langsung agar menghindarkan dari segala hal yang merugikan. Sehingga apabila Anda ingin melakukan praktik jual beli emas, sebaiknya Anda melakukannya secara langsung.
Seperti itulah ulasan mengenai pengertian riba yang kiranya dapat menambahkan pengetahuan Anda. Jangan jadikan riba sebagai gaya modern, sebab riba merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.
H. Dampak dari Riba
Riba dapat berdampak buruk terhadap :
Pribadi seseorang
Kehidupan masyarakat
Ekonomi
BAB 3
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.
Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada:
Q.S Al Baqarah : 276
Q.S Al Baqarah : 278
Q.S Ali Imran : 130, dan
Hadits Abu Daud No. 2895
Macam-macam riba ada 4, yaitu :
a. Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda).
b. Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi).
c. Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima).
d. Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga. yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertund.
Perbedaan Riba ( bunga ) dan Bagi hasil ( nisbah ) meliputi :
Akad awal penentuan bunga
Jumlah bunga
Waktu dll
Praktik Riba di Zaman modern, Misal :
Penggadaian
Kartu kredit
Tukar tambah emas.
Dampak dari Riba, riba dapat berdampak buruk terhadap :
Pribadi seseorang
Kehidupan masyarakat
Ekonomi.
B. Saran
Bagi pembaca, setelah membaca makalah ini di harapkan lebih memahami riba dalam ajaran islam serta diharapkan si pembaca menghindari perbuatan riba.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Abi Syahbah bin Muhammad, Hululli Musykilât al-Ribâ, Kairo:Maktabah al-Sunnah,1996/1416
Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2002
Moh Rifai, Mutiara Fiqih, Semarang : CV. Wicaksana, 1998



0 comments:
Post a Comment