teks berjalan

Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, 22 April 2020

MAKALAH PROGRAM IT

Dosen Pengampu : Fahru Rozi, M.pd.I

 

 Di susun oleh kelompok 10 :
1. Dewi Safitri ( 201955010104853)
2. Arizal Imam Ikhtiyar ( 201955010104878) 3. Mimhatur Rohmawati (201955010104895)
4. Agus Ali Bahrudin (201955010104890)





 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GiRI BOJONEGORO 2020 






KATA PENGANTAR


 Alhamdulillah Penulis panjatkan puji syukur dengan berkat rahmat Allah SWT, yang telah memudahkan Penulis dalam menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Rasulubllah terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat, dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Makalah berjudul “Program IT’’ ini disusun untuk megmenuhi tugas mata kuliah Pembelajaran Berbasis IT. Penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang ada agar makalah ini dapat tersusun sesuai harapan. Sesuai dengan fitrahnya, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang Penulis susun ini belum mencapai tahap kesempurnaan. Terakhir, Penulis mengucapkan Jazakumullah akhsanal jaza, kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada Bapak Fahru Rozi, M.Pd.I. yang telah memberikan tugas dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua dalam kehidupan sehari-hari. Adapun kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


 Bojonegoro, 6 April 20



 Penulis

Monday, 6 April 2020

Pengerian Riba dan Ruang lingkup

MAKALAH FIQIH 2
Pengertian Riba dan Ruang Lingkupnya
Dosen Pengampu : Zaini Miftah,MA

DISUSUN OLEH KELOMPOK 4 :
1. Siti Muallifah
2. Auliya iryani firdaus
3. A. muzzaki ihsan
4. Evi fadhilatul Hidayah

FAKULTAS TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAI SUNAN GIRI BOJONEGORO
Jl. Jend A Yani No 10 Jambean –  Sukorejo Bojonegoro 

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan rahmat kepada kita semua, sehingga kita mampu menyelesaikan tugas pembuatan makalah Fiqih ini, sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.
Kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penggarapan makalah ini, kepada dosen pengampu kami Bapak Zaini miftah, MA. Sehingga kami mampu melaksanakan tugas mata kuliah ini.
Kami juga memohonkan maaf kepada semuanya apabila dalam makalah yang kami buat ini, karena masih terdapat banyak sekali kekurangan-kekurangan, lebih-lebih mengenai referensi. Untuk itu kami kelompok empat sangat menunggu kritik maupun saran dari semua pembaca agar kedepannya kami bisa membuat makalah yang lebih baik lagi.

Bojonegoro, 22 Februari 2020

Penulis





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB 1 PENDALUAN
A. LatarBelakang 3
B. RumusanMasalah 3
C. Tujuan 3
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba 4
B. Hukum Riba       4
C. Dalil Pengharaman Riba dalam Al Qur’an dan Hadist 5
D. Macam – macam Riba 7
E. Faktor Penyebab diharamkan Riba 7
F. Perbedaan Sistem Riba dan Bagi hasil 8
G. Praktik Riba Di zaman Modern 8
H. Dampak dari Riba 10
BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan 11
B. Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 
Riba merupakan suatu tambahan lebih dari modal asal, biasanya transaksi riba sering dijumpai dalam transaksi hutang piutang dimana kreditor meminta tambahan dari modal asal kepada debitur. tidak dapat dinafikkan bahwa dalam jual beli juga sering terjadi praktek riba, seperti menukar barang yang tidak sejenis, melebihkan atau mengurangkan timbangan atau dalam takaran.
Riba sendiri sudah ada sejak zaman jahiliyah hingga sekarang.   Seluruh fuqaha sepakat bahwasannya hukum riba itu adalah haram, berdasarkan keterangan  yang  telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan al-Hadis. 
B. RumusanMasalah
1. Apakah pengertian  riba itu ?
2. Apa hukum riba ?
3. Apakah ada dalil untuk pengharaman Riba ?
4. Apa macam macam Riba ?
5. Apakah faktor penyebab di haramkan Riba ?
6. Apa perbedaan dari Riba ( Bunga ) dan Bagi hasil  ( nisbah ) ?
7. Bagaimana praktik Riba dizaman Modern ?
8. Bagaimana Dampak dari Riba ?
C. Tujuan 
1. Untuk mengetahui  Pengertian Riba
2. Untuk mengetahui Hukum Riba
3. Untuk mengetahui dasar dalil pengharaman riba
4. Untuk mengetahui macam macam dari riba
5. Untuk menetahui faktor penyebab diharamkan Riba 
6. Agar dapat membedakan Riba ( bunga ) dan bagi hasil (nisbah)
7. Agar mengetahui praktik riba dizaman modern
8. Agar dapat mengetahui dampak dari riba


BAB 2 
PEMBAHASAN

A. Pengertian Riba  
Secara etimologis (bahasa), riba berarti tambahan (ziyâdah) atau
berarti tumbuh dan membesar.  Adapun menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat
menerimanya. 
      Adapun menurut istilah syariat para fuqahâ sangat beragam dalam mendefinisikannya, diantaranya yaitu : 
      Menurut Al-Mali Riba artinya adalah “akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya” 
Menurut Abdurrahman Al jaiziri , yang dimaksud dengan Riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.
Syaik Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.  
B. Hukum Riba
Riba itu haram. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan riba, Demikian pula hadis-hadis yang menerangkan larangan riba dan yang menerangkan siksa bagi pelaku riba. Hukum riba haram sebagaimana firman Allah SWT yang artinya : “bahwasanya jual-beli itu seperti riba tetapi Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Q.S Al Baqarah, ayat 275). Dalam hadis, tentang larangan riba dinyatakan : Nabi Muhammad SAW. bersabda yang artinya : 
Dari Jabir R.A ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang suka makan riba, orang yang jadi wakilnya, juru tulisnya, orang yang menyaksikan riba. Kemudian Rasulullah  bersabda : “mereka semuanya sama”. (dalam berlaku maksiat dan dosa). 

C. Dalil Pengharaman  Riba dalam Al-Qur’an dan Hadits larangan Riba
• Al-Baqarah : 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S Al-Baqarah: 275)



• Al-Baqarah : 276
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Q.S Al-Baqarah: 276)
• Al-Baqarah : 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.S Al-Baqarah: 278)
• Al-Imran : 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba. (Q.S Al-Imran: 130)
• Hadits Abu Daud No. 2895
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Simak], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya. 


D. Macam – macam Riba
Riba itu ada empat macam, yaitu : 
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama riba utang-piutang terbagi menjadi dua yaitu : 
a. Riba Qardli adalah suatu manfaat yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) atau utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.
b. Riba Jahiliyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang ditentukan.
Sedang kelompok kedua riba jual-beli, ada dua macam yaitu:
a. Riba Fadhli adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.
b. Riba Nasî’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribâwi yang dipertukarkan dengan jenis barang.
c. Riba Yad adalah transaksi yang tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran atau ketika seseorang berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.
E. Faktor Penyebab diharamkan Riba
1. Tidak merugikan orang-orang yang sedang kesusahan, karena dengan adanya riba seseorang yang mengalami kesulitan justru semakin susah.
2. Sama dengan mengambil hak orang lain
3. Mendapat laknat dari Allah SWT.
4. Neraka ancamannya
5. Termasuk perbuatan syetan yang keji
6. Memperoleh harta dengan cara yang tidak adil. 


F. Perbedaan Sistem Riba ( Bunga ) dan Bagi Hasil ( Nisbah ) 
• Bunga dan Nisbah
Di dalam praktik riba, keuntungan yang diambil dari simpan pinjam disebut sebagai suku bunga. Penetapan atau pemastian suku bunga dibuat pada waktu awal akad pinjaman dengan tujuan untuk selalu mencari keuntungan. Sementara itu keuntangan dari sistem bagi hasil itu disebut Nisbah. Penentuan nisbah dilakukan padabwaktu awal akad pinjam dengan asumsi untung rugi yang akan didapat.
Besaran Suku Bunga dan Nisbah
Besaran suku bunga dilihat berdasarkan jumlah pinjaman. Seementara itu, Besaran nisbah dilihat berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran Suku Bunga dan Nisbah
Pembayaran suku bunga tetap seperti yang telah disepakati tanpa pertimbangan tanpa mempedulikan apakah peminjam sedang merugi atau tidak. Sementara itu, besaran pembayaran nisbah tergantung proyek yang sedang dijalankan oleh peminjam. Apabila peminjam merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama.
G. Praktik Riba di Zaman Modern
Belakangan ini praktik riba telah mengalami modifikasi dan modernisasi pada pengaplikasian ke kehidupan sehari-hari. Biang penghancur ekonomi ini sedang merayap masuk ke dalam kehidupan manusia dan mulai menggerogoti perekonomian secara diam-diam. Untuk itu, Anda perlu tahu apa-apa saja riba pada zaman modern ini, antara lain:
Penggadaian
Salah satu di antara ragam bentuk riba yang telah mengalami modifikasi serta modernisasi adalah penggadaian. Anda perlu tahu bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba, yang mana pihak penggadaian akan memanfaatkan barang gadai dan mengambil keuntungan atas barang gadai tersebut.
Imam Syafi’i pernah meriwayatkan perihal pemanfaatan barang gadai sebagai berikut. “Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggung jawabnya pula kerugian.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba yang telah mengalami modifikasi.
Kartu Kredit
Hampir setiap orang di dunia ini kenal dengan kartu kredit. Kartu kredit merupakan salah satu alat transaksi jual beli. Apabila Anda menggunakan kartu ini, Anda akan mendapatkan pinjaman uang kepada pihak penerbit kartu kredit. Setiap bulannya atau dalam tempo waktu tertentu sesuai kesepakatan, pengguna kartu kredit wajib membayarkan tagihan kartu kredit tersebut. 
Jika Anda mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka Anda akan mendapatkan penalty atau denda. Penalty atau denda ini termasuk praktik riba. Selain itu, ketika Anda sudah menyetujui persyaratan penerbitan kartu kredit seperti ini, berarti Anda juga telah berdosa.
Sebagai solusi, Anda dapat menggunakan kartu debet. Kartu debet akan menyewa jasa transfer atas tagihan Anda. Apabila Anda menggunakan kartu debet, maka pihak penerbit kartu debet akan memotong jumlah tagihan pada dana yang tersedia di dalam tabungan Anda.
Tukar tambah emas
Tukar tambah emas merupakan salah satu bentuk riba yang telah mengalami modifikasi. Pada hakikatnya ketika melakukan tukar tambah emas baru dengan emas lama, tidak melihat fisik emas lama serta harga jual yang didapatkan atasnya. Dengan begini, Anda akan merugi. Jika Anda ingin melakukan tukar tambah, sebaiknya dengan jenis emas yang sama misalnya emas baru dengan emas baru.
Selain tukar tambah emas, jual beli mas secara online termasuk ke dalam praktik riba. Hal ini karena jual beli emas online tidak direkomendasikan. Eksekusi jual beli mas dianjurkan untuk dilakukan secara tatap muka langsung agar menghindarkan dari segala hal yang merugikan. Sehingga apabila Anda ingin melakukan praktik jual beli emas, sebaiknya Anda melakukannya secara langsung.
Seperti itulah ulasan mengenai pengertian riba yang kiranya dapat menambahkan pengetahuan Anda. Jangan jadikan riba sebagai gaya modern, sebab riba merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.
H. Dampak dari Riba 
Riba dapat berdampak buruk terhadap :
  Pribadi seseorang
  Kehidupan masyarakat
  Ekonomi







BAB 3
PENUTUPAN

A. Kesimpulan
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.
Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada: 
Q.S Al Baqarah : 276
Q.S Al Baqarah : 278
Q.S Ali Imran  : 130, dan
Hadits Abu Daud No. 2895
 Macam-macam riba ada 4, yaitu :
a. Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda).
b. Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi).
c. Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima).
d. Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga. yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertund.
Perbedaan Riba ( bunga ) dan Bagi hasil ( nisbah ) meliputi :
Akad awal penentuan bunga
Jumlah bunga 
Waktu dll


Praktik Riba di Zaman modern, Misal :
Penggadaian
Kartu kredit 
Tukar tambah emas.

 Dampak dari Riba, riba dapat berdampak buruk terhadap :
Pribadi seseorang
Kehidupan masyarakat
Ekonomi.


B. Saran 
     Bagi pembaca, setelah membaca makalah ini di harapkan lebih memahami riba dalam ajaran islam serta diharapkan si pembaca menghindari perbuatan riba.












DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Abi Syahbah bin Muhammad, Hululli Musykilât al-Ribâ, Kairo:Maktabah al-Sunnah,1996/1416
 Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2002
Moh Rifai, Mutiara Fiqih, Semarang : CV. Wicaksana, 1998













Pengertian, Karakteristik dan Penerapan Blanded Learning dalam Pembelajaran

MAKALAH PEMBELAJARAN BERBASIS IT
Pengertian, Karakteristik dan Penerapan Blanded Learning dalam Pembelajaran 
Dosen pengampu : Fahrur Rozi, M.Pd.I

 

DisusunOleh kelompok 8 :
1. Siti Muallifah
2. Umi Rahayuningtiyas
3. Ainur Rohmah 



KELAS 2D
FAKULTAS TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ISTITUT AGAMA ISLAM (IAI) SUNAN GIRI BOJNEGORO
2019/2020 


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan rahmat kepada kita semua, sehingga kita mampu menyelesikan tugas pembuatan makalah psikologi ini, sesuai dengan waktu yang telah di tentukan .
Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penggarapan makalah ini, terutama kepada dosen pengampu kami bapak Fahrur Rozi, M.Pd.I. Sehingga kami mampu melaksanakan tugas mata kuliah ini.
Kami juga memohon maaf apabila dalam makalah yang kami buat ini banyak kesalahan dan kurang rapi, Untuk itu kami kelmpok delapan sangat menunggu kritik maupun saran dari semua pembaca agar kedepannya kami bisamembuat makalah yang lebih baik lagi .



Bojonegoro, 13 Maret 2020


Penulis







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB 2 PEMBAHASAN 
A. Pengertian Blended Learning
B. Karakteristik Blended Learning
C. Penerapan Blended Learning dalam Pembelajaran
BAB 3 PEUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA









BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang 
Pada era teknologi saat ini, hampir semua aktifitas manusia membutuhkan bantuan perangkat canggih yang dapat dengan mudah membantu aktifitasnya. Tak terkecuali aktifitas pembelajaran di lembaga formal, informal, maupun nonformal. Bahkan dalam kurikulum 2013 yang belum lama ini diberlakukan, kegiatan penggunaan teknologi harus selalu terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran di sekolah. Hal ini tentu mengisyaratkan kepada para pendidik maupun calon pendidik agar mampu menerapkan cara belajar dengan pemanfaatan teknologi yang mutakhir. Artinya, pendidik atau calon pendidik harus “melek” teknologi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Oleh karena itu, makalah ini menyajikan bagaimana menggunakan dan mnegintegrasikan teknologi dalam pembelajaran melalui konsep Blended Learning.Pembahasan lebih jauh mengenai Blended Learning, akan dibahas dalam bab II pada makalah ini.
B. Rumusan Masalah 
1. Apakah Blended Learning itu ?
2. Bagaimanakah karakteristik Blended Learning ?
3. Bagaimana Penerapan Blended Learning dalam Pembelajaran ?
4. Apa Kelebihan dan kekuaranga Blended Learning ?
C. Tujuan 
1. Meningkatkan pemahaman tentang Blended learning 
2. Menambah wawasan terhadap karakteristik Blended learning 
3. Memenuhi tugas mata kuliah 



BAB 2
PEMBAHASAN

A. Pengertian Blended Learning 
Blended learning istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang terdiri dari dua suku kata, blended dan learning. Blended merupakan campuran, kombinasi yang baik. Sedangkan learning merupakan pembelajaran. Menurut Harding, Kaczynski dan Wood(2005), Blended learning merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan pembelajaran tradisonal tatap muka dan pembelajaran jarak jauh yang menggunakan sumber belajar online dan beragam pilihan komunikasi yang dapat digunakan oleh guru dan siswa. Pelaksanaan pendekatan ini memungkinkan penggunaan sumber belajar online, terutama yang berbasis web, tanpa meninggalkan kegiatan tatap muka. Dengan pelaksanaan blended learning ini, pembelajaran berlangsung lebih bermakna karena keragaman sumber belajar yang mungkin diperoleh. Dengan demikian, Blended learning dapat diartikan sebagai proses pembelajaran yang memanfaatkan berbagai macam pendekatan. Pendekatan yang dilakukan dapat memanfaatkan berbagai macam media dan teknologi. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa blended learning adalah pembelajaran yang mengkombinasikan antara tatap muka (pembelajaran secara konvensional), dimana antara pendidik dan peserta didik saling berinteraksi secara langsung, masing-masing dapat bertukar informasi mengenai bahan-bahan pembelajaran), belajar mandiri (belajar dengan berbagai modul yang telah disediakan) serta belajar mandiri secara online.






B. Karakteristik Blended Learning 
Adapun karakteristik dari Blended Learning yaitu: 
• Pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara penyampaian, model pendidikan, gaya pembelajaran, serta berbagai media berbasis teknologi yang beragam. 
• Sebagai sebuah kombinasi pendidikan langsung (face to face), belajar mandiri, dan belajar mandiri via online.
• Pembelajaran yang didukung oleh kombinasi efektif dari cara penyampaian, cara mengajar dan gaya pembelajaran. 
• Pendidik dan orangtua peserta didik memiliki peran yang sama penting, pendidik sebagai fasilitator, dan orangtua sebagai pendukung.
Menurut Sharpen (dalam Rusman 2011: 245) karakteristik blended learning adalah ketetapan suplemen belajar yang berhubungan dengan kelas konvensional atau tatap muka dengan menggunakan lingkungan belajar virtual. Dalam pelaksanaan prakteknya harus didukung oleh pembuatan rancangan pembelajaran yang matang dengan teknologi sebagai pendukung tambahannya. Karena blended learning ini adalah model pembelajaran campuran maka teori yang digunakan pun terdiri atas berbagai teori belajar dari beberapa ahli dengan menyesuaikan situasi dan kondisi belajar peserta didik. 
Selain karakteristik yang ada di atas, ciri-ciri lebih spesifik mengenai blended learning, yaitu: 
1. Kegiatan belajar terpisah dengan kegiatan pembelajaran.           
2. Selama proses belajar siswa selaku peserta didik dan guru selaku Pendidik terpisahkan oleh tempat, jarak geografis, dan waktu      atau  kombinasi dari ketiganya. 
3. Karena siswa dan guru terpisah selama pembelajaran, maka   komunikasi diantara keduanya dibantu dengan media pembelajaran, baik media cetak (bahan ajar berupa modul) maupun media elektronika (CD-ROM,VCD),telepon, radio, video, televisi, dan komputer. 
  4. Jasa pelayanaan disediakan baik untuk siswa maupun untuk guru, Misalnya resource learning center atau pusat sumber belajar, bahan ajar, infrakstruktur pembelajaran. Dengan demikian baik siswa maupun guru tidak harus mengusahakan sendiri keperluan dalam proses belajar mengajar. 
5. Komunikasi antar siswa dan guru dapat dilakukan baik melalui cara komunikasi satu arah maupun dua arah (two-ways communication), contoh komunikasi dua arah ini ialah: teleconfrensing, video  confrensing, dsb).
C. Penerapan Blended Learning dalam Pembelajaran 
Unsur-Unsur pembelajaran berbasis blended learning mengkombinasikan antara tatap muka dan e-learningyang memiliki 6 (enam) unsur, yaitu:
a) tatap muka 
Pembelajaran tatap muka dilakukan seperti yang sudah dilakukan sebelum ditemukannya teknologi cetak, audio visual, dan komputer, pengajar sebagai sumber belajar utama. Pengajar menyampaikan isi pembelajaran, melakukan tanya jawab, diskusi, memberi bimbingan, tugas- tugas kuliah, dan ujian. Semua dilakukan secara sinkron (synchronous), artinya semua pebelajar belajar isi pembelajaran pada waktu dan tempat yang sama. Beberapa variasi yang dilakukan, misalnya dosen membagi perkuliahan ke dalam topik-topik yang harus di bahas oleh mahasiswa di depan kelas, mehasiswa membuat makalah untuk presentasi mahasiswa sebagai peserta dan melakukan klarifikasi, tanya-jawab, dan memecahkan masalah. Dengan menggunakan pendekatan berpusat pada pebelajar, kuliah dilakukan dengan tutorial, buku kerja, menulis makalah, dan penilaian. 



b) belajar mandiri, 
Dalam pembelajaran tatap muka, untuk mengakomodasi perbedaan individual kemudian berkembang dengan memberikan tugas belajar mandiri melalui pembelajaran menggunakan modul, sekarang di sekolah digunakan Lembar Kerja Siswa. Tujuannya tentu agar siswa yang berlainan karakteristik kecerdasannya akan belajar sesuai dengan kecepatan belajarnya. Dalam sumber belajar untuk pembelajaran mandiri ini, kebanyakan pengajar memerlukan buku teks 2 atau lebih sebagai sumber belajar. Dalam pembelajaran berbasis blended learning, akan banyak sumber belajar yang harus diakses oleh pebelajar, karena sumber-sumber tersebut tidak hanya terbatas pada sumber belajar yang dimiliki pengajar, perpustakaan lembaga pendidikannya saja, melainkan sumber-sumber belajar yang ada di perpustakaan seluruh dunia. Pengajar yang profesional dan kompeten dalam disiplin ilmu tentu dapat merancang sumber-sumber belajar mana saja yang dapat diakses untuk mengkombinasikan dengan buku, multi media, dan sumber belajar lain.
c) Aplikasi


d) tutorial
Program pembelajaran berbasis komputer memerlukan kegiatan tutorial tatap muka, namun 
sifat tutotial berbeda dengan pembelajaran tatap muka konvensional. Pada tutorial, pebelajar 
yang aktif untuk menyampaikan masalah yang dihadapi, seorang pengajar akan berperan sebagai 
tutor yang membimbing. Sejumlah program universitas menggunakan berbagai pembelajaran 
interaktif komputer. Perusahaan menyediakan pembelajaran berbasis CD-ROM dan konten online. 
Meskipun aplikasi teknologi dapat meningkatkan keterlibatan pebelajar dalam belajar, peran pengajar masih diperlukan sebagai tutor.
e) kerjasama 
f)
f) evaluasi.7
D. Kelebihan dan kekurangan Blended Learning
Kelebihan Blended Learning :
1. Pembelajaran terjadi secara mandiri dan konvensional, 
2. Pembelajaran lebih efektif dan efisien.
3. Meningkatkan aksesbiltas

  Kekurangan Blended Learning:
1. Media yang dibutuhkan sangat beragam, sehingga sulit diterapkan apabila sarana dan prasarana tidak mendukung.
2. Tidak meratanya fasilitas yang dimiliki peserta didik, seperti komputer dan akses internet. Padahal dalam blended learning diperlukan akses internet yang memadai, apabila jaringan kurang memadai akan menyulitkan peserta dalam mengikuti pembelajaran mandiri via online.
3. Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap penggunaan teknologi.
4. Tidak meratanya fasilitas yang dimiliki peserta didik, seperti komputer dan akses internet.


BAB 3
PENUTUP

A. Kesimpulan 
     Blended Learning dapat diartikan sebagai proses pembelajaran yang memanfaatkan berbagai macam pendekatan. Pendekatan yang dilakukan dapat memanfaatkan berbagai macam media dan teknologi. Unsur – unsur pembelajaran berbasis blended Learning mengombinasikan antara tatap muka dan e-learning yang memiliki 6 unsur yaitu :
      a) tatap muka 
b) belajar mandiri, 
c) aplikasi, 
d) tutorial, 
e) kerjasama, dan
f) evaluasi.